Struktur Organisasi FKH
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana, FKH Unud menindaklanjuti dengan menetapkan kerangka kelembagaan di tingkat fakultas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Unud No. 698/UN.14/PD/2018 tentang Pedoman Umum FKH Unud sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dalam penyelenggaraan pendidikan, FKH-Unud didukung oleh 71 dosen dan 39 karyawan. Diantara jumlah dosen tersebut terdapat 15 guru besar (21,13%), 28 lulusan doktor (39,44%) dan 28 lulusan magister (39,44%). Sedangkan di antara pegawai terdiri dari 21 pegawai PNS dan 18 pegawai kontrak. Selain itu penyelenggaraannya juga didukung oleh beberapa fasilitas seperti ruang kuliah, laboratorium dan rumah sakit hewan (RSH). Semua program studi di FKH-Unud telah terakreditasi dengan predikat sangat baik (A) oleh Badan Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kedokteran (LamPTKes) 97 yang saat ini memiliki 3 program studi: Program Studi Sarjana (S1), Profesi Dokter Hewan dan Pasca Sarajana (S2).
Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana dapat dijelaskan melalui diagram berikut
Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana
UDAYANA UNIVERSITY