Struktur Organisasi FKH
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana, FKH Unud menindaklanjuti dengan
menetapkan kerangka kelembagaan di tingkat fakultas sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Rektor Unud No. 698/UN.14/PD/2018 tentang Pedoman Umum FKH Unud
sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan
pendidikan, FKH-Unud didukung oleh 70 dosen dan 39 karyawan. Diantara jumlah
dosen tersebut terdapat 19 guru besar (27,14%), 27 lulusan doktor (38,57%) dan
24 lulusan magister (34,29%). Sedangkan di antara pegawai terdiri dari 21
pegawai PNS dan 18 pegawai kontrak. Selain itu penyelenggaraannya juga didukung
oleh beberapa fasilitas seperti ruang kuliah, laboratorium dan rumah sakit
hewan (RSH). FKH Unud memiliki 4 Program Studi yaitu Prodi Sarjana Kedokteran
Hewan (S1), prodi Pendidikan Profesi Dokter Hewan (Profesi), Prodi Magister
Kedokteran Hewan (S2) dan Prodi Doktor sains Veteriner (S3). Prodi S1, Profesi
dan S2 telah terakreditasi UNGGUL oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan
Tinggi Kesehatan (LamPTKes). Sedangkan Prodi Doktor Sains Veteriner telah
terakreditasi peringkat BAIK.
Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana dapat dijelaskan melalui diagram berikut
UDAYANA UNIVERSITY