• Tentang Unud
  • E-Library
  • IMISSU
  • LPPM
  • OASE
  • en INA
    • en INA
    • en ENG
FAKULTAS KEDOKTERAAN HEWAN
UNIVERSITAS UDAYANA
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Kenapa UNUD dan FKH
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Koordinator Program Studi
    • Kelompok Bidang Keahlian
    • Dekanat FKH Unud
  • Program Studi
    • Sarjana Kedokteran Hewan
    • Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan
    • Program Studi Magister Kedokteran Hewan
    • Program Studi Doktor Sains Veteriner
  • Fasilitas
    • Gedung Kuliah
    • Laboratorium
    • Kantin
    • Internet
    • Rumah Sakit Hewan
    • Komisi Etik
  • Aktivitas
    • Kemahasiswaan
      • Konseling
    • Kerjasama
  • Informasi
    • Beasiswa
    • Jalur Pendaftaran
    • E-Sertifikat
    • Renstra
    • Saran Masukan
    • Info
    • Lowongan Kerja
    • Capaian Kinerja
    • LAKIN
  • Staf
    • Profil Dosen
    • Data Kepegawaian
  • Unduh
    • SOP Layanan Akademik dan Formulir
    • Kurikulum Sarjana Kedokteran Hewan
    • Pedoman Penyusunan UP dan Skrips
    • Bidang Kemahasiswaan
    • Brosur dan Promosi
      • Brosur S1
      • Brosur PPDH
      • Brosur S2
      • Brosur S3
    • Jadwal Perkuliahan dan Ujian
    • Panduan Akademik Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Hewan
  • PPID
    • Profil PPID FKH Unud
    • Struktur PPID FKH Unud
    • Permohonan Informasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Wajib Berkala
    • Daftar Informasi Public
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Akreditasi
    • Sertifikat AUN-QA
    • Sertifikat Sarjana Kedokteran Hewan
  • Jurnal
    • Website Suara Satwa
    • Buletin Veteriner Udayana
    • Jurnal Veteriner
    • Indonesia Medicus Veterinus (IMV)
    • JVAS
  • Beranda
  • Komisi Etik

Komisi Etik

KOMISI ETIK HEWAN

Prosedur pengajuan Ethical Clearence (EC) kepada Komite Etik Hewan  Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana


Ketentuan Umum

  1. Secara Etik, aktivitas penelitian yang menggunakan hewan coba sebagai objek penelitian tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan ethical clearenance.
  2. Komite  Etik tidak dapat memberikan Ethical Clearence untuk penelitian yang sudah berlangsung.
  3. Komite  Etik Penelitian tidak bertanggungjawab dengan akibat dan konsekuensi dilaksanakannya penelitian/kegiatan sebelum Ethical Clearence disetujui.
  4. Penelitian yang melibatkan satwa liar yang dilindungi harus disertai dengan surat rekomendasi penelitian dari Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
  5. Komite Etik Penelitian tidak bertanggung jawab atas perijinan laboratorium/lokasi/ ruang penelitian/kegiatan yang diajukan.
  6. Keterangan Kelaikan Etik (Ethical Clearance) disetujui setelah melalui proses review dan revisi.
  7. Biaya pengajuan ethical clearance ke Rek. BNI No. Virtual Account 9883334403031000 (an. Komite Etik Hewan FKH).


Syarat Pengajuan:

1.   Persyaratan pengajuan Ethical Clearance

a)  Mengajukan permohonan tertulis Ketua Pelaksana/Peneliti yang diketahui oleh atasan peneliti/Prodi/Departemen tempat bekerja, kepada Dekan FKH Unud

b)  Mengisi Form isian yang terdiri dari

•  Pernyataan ketua peneliti

•  Lembar Isian

•  Pertimbangan Etik

c)  Membayar biaya kontribusi dengan ketentuan nominal sebagai berikut:


2.   Pengajuan  berkas  permohonan  bentuk  softfile  PDF  dikirim  ke  Link  Berikut  ini:

 https:/ /forms.gle/rmhYTEUHyZrwGDpLA

yang terdiri dari

a)  Surat Permohonan Kepada Dekan FKH Unud

b)  Surat Pernyataan Ketua Peneliti & Form Isian (Download disini )

c)  Bukti transfer kontribusi

d)  Proposal Penelitian/Pelatihan

3. Tim Komisi Etik selanjutnya akan mereview dan memproses berkas yang diajukan peneliti/pelaksana kegiatan.


4.   Hasil review akan dikirimkan kepada peneliti/pelaksana kegiatan, yang dikategorikan sbb:

Disetujui – Sertifikat segera diterbitkan

Perlu Revisi – Sertifikat diterbitkan apabila sudah revisi

Perlu Presentasi - Sertifikat diterbitkan apabila sudah revisi

Ditolak.


5. Sertifikat Kelayakan Etik (Ethical Clearance) dikirimkan kepada peneliti/pelaksana kegiatan melalui e-mail Ketua Peneliti/Kegiatan. atau bisa diambil langsung ke sekretariat Komisi Etik Penggunaan Hewan, FKH Unud (Kontak No WA : 085279177297; drh. Cahyadi (cahyadi_putra@unud.ac.id); drh. Helpina ( way anhelpi na@unud .ac.id  )


Lampiran

  • Persyaratan Ethical Clearance 2026

Berita

  • FKH Unud dan James Cook University Tindak Lanjuti ...
    Senin, 7 September 2026
  • FKH Unud Matangkan Persiapan Seminar Nasional 2026...
    Selasa, 1 September 2026
  • FKH Unud Perkuat Tata Kelola Kerja Sama dan Siapka...
    Jumat, 28 Agustus 2026
Lihat Lebih Lanjut >>

Pengumuman

  • PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN WISUDA KE-179 DAN KE-180
    Selasa, 8 September 2026
  • Informasi Perpanjangan Heregistrasi dan Pengisian KRS Mahasiswa Lama Semester Ganjil T.A. 2026/2027
    Rabu, 29 Juli 2026
  • Jadwal dan Prosedur Pembagian Jas Almamater bagi Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2026/2027
    Jumat, 24 Juli 2026
Lihat Lebih Lanjut >>

Agenda

  • Informasi Perpanjangan Pembayaran Biaya Pendidikan dan Pengisian KRS
    Jumat, 20 Februari 2026
  • Jadwal Perkuliahan dan Praktikum Semester Genap Tahun 2025-2026
    Rabu, 4 Februari 2026
  • Peningkatan Kesehatan Reproduksi dan Manajemen Peternakan Sapi Perah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur
    Rabu, 29 Oktober 2025
Lihat Lebih Lanjut >>

Kontak Kami

Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana


Kampus Pusat
Jl. Kampus Bukit Jimbaran, Badung, Bali


Pasca Sarjana dan PPDH
Jl. P.B. Sudirman, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80234
Telp. (0361) 223791, WA: +6282147738477

Informasi

  • Universitas Udayana
  • LPDP
  • LPPM Udayana
  • Career Development Center
  • Alumni
  • Science Direct
  • Proquest
  • Elsevier
  • IEEEXplore
  • IEEE Comp Society

Ikuti Kami

© 2022 USDI - Universitas Udayana

  • Campus Map
  • Web Email