Komisi Etik
KOMISI ETIK HEWAN
Prosedur pengajuan Ethical Clearence (EC) kepada Komite Etik Hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana.
Ketentuan Umum
- Secara Etik, aktivitas penelitian yang menggunakan hewan coba sebagai objek penelitian tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan ethical clearenance.
- Komite Etik tidak dapat memberikan Ethical Clearence untuk penelitian yang sudah berlangsung.
- Komite Etik Penelitian tidak bertanggungjawab dengan akibat dan konsekuensi dilaksanakannya penelitian/kegiatan sebelum Ethical Clearence disetujui.
- Penelitian yang melibatkan satwa liar yang dilindungi harus disertai dengan surat rekomendasi penelitian dari Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
- Komite Etik Penelitian tidak bertanggung jawab atas perijinan laboratorium/lokasi/ ruang penelitian/kegiatan yang diajukan.
- Keterangan Kelaikan Etik (Ethical Clearance) disetujui setelah melalui proses review dan revisi.
- Biaya pengajuan ethical clearance ke Rek. BNI No. Virtual Account 9883334403031000 (an. Komite Etik Hewan FKH).
Syarat Pengajuan:
- Mengajukan permohonan ke Ketua Komisi Etik FKH tentang penilaian kelayakan etik penelitian yang ditandatangani oleh Korprod/Dekan/Kepala Instansi yang bersangkutan
- Menyetorkan proposal yang sudah ditandatangi oleh pembimbing utama dan berisikan metodologi secara rinci dan lengkap tentang pelaksanaan penelitian dan CV pengusul serta formulir komisi etik masing-masing rangkap 3.
- Menyetor bukti pembayaran
- Poin 1, 2, dan3 dikirim dalam bentuk print out rangkap 3 ditujukan ke Sekretariat Fakultas Kedokteran Hewan Unversitas Udayana Jl. PB Sudirman Denpasar.
- Pengajuan pelayanaan etik ini juga bisa dilakukan dengan mengirimkan soft file yang ditujukan ke email romymuhammad@unud.ac.id
- Pengusul wajib merevisi proposalnya sesuai saran dari reviewer.
- Sidang Komisi Etik akan dimulai pada tanggal 3 hari jumat di bulan Mei 2024 jam 10:00 bertempat di Ruang Sidang Lantai 1, FKH Unud, Kampus Sudirman.
Rencana kerja
1. Komisi etik menerima proposal dan form penilaian rangkap 3 (Wilayah Bali dikirimkan ke TU FKH UNUD Sudirman, Wilayah Luar Bali dikirimkan ke romymuhammad@unud.ac.id)
2. Pengusul menerima kwitansi pembayaran setelah melakukan transaksi pembayaran
3. Komisi etik membagikan proposal dan form penilaian reviewer sesuai bidang ilmunya sebanyak dua orang
4. Pengusul melakukan presentasi selama 15 menit yang dijadwalkan setiap hari jumat oleh komisi etik dengan moderator sesuai dgn bidang ilmu
5. Reviewer menerima surat tugas
6. Reviewer bertanya kepada pengusul
7. Reviewer malakukan penilaian
8. Hasil diserahkan ke ke moderator
9. Absensi
10. Jika layak maka diterbitkan sertifikat
11. Jika tidak layak maka harus mengulang
12. Sertifikat dibuat oleh komisi etik (drh. Romy atau Ibu ketut Wiratni)
13. Sertifikat akan diserahkan setelah pengusul melakukan transaksi pembayaran
Tarif Layanan Komisi Etik
Surat Keterangan Kelaikan Etik dapat diambil di Sekretariat Komite Etik, jika usulannya sudah mendapat persetujuan dari Komisi Etik.
Contact Person: drh. Romy Muhammad Dary Mufa, M.Si.
Terimakasih...
UNIVERSITAS UDAYANA