Komisi Etik
KOMISI ETIK HEWAN
Prosedur pengajuan Ethical Clearence (EC) kepada Komite Etik Hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana
Ketentuan Umum
- Secara Etik, aktivitas penelitian yang menggunakan hewan coba sebagai objek penelitian tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan ethical clearenance.
- Komite Etik tidak dapat memberikan Ethical Clearence untuk penelitian yang sudah berlangsung.
- Komite Etik Penelitian tidak bertanggungjawab dengan akibat dan konsekuensi dilaksanakannya penelitian/kegiatan sebelum Ethical Clearence disetujui.
- Penelitian yang melibatkan satwa liar yang dilindungi harus disertai dengan surat rekomendasi penelitian dari Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
- Komite Etik Penelitian tidak bertanggung jawab atas perijinan laboratorium/lokasi/ ruang penelitian/kegiatan yang diajukan.
- Keterangan Kelaikan Etik (Ethical Clearance) disetujui setelah melalui proses review dan revisi.
- Biaya pengajuan ethical clearance ke Rek. BNI No. Virtual Account 9883334403031000 (an. Komite Etik Hewan FKH).
Syarat Pengajuan:
1. Persyaratan pengajuan Ethical
Clearance
a) Mengajukan
permohonan tertulis Ketua Pelaksana/Peneliti yang diketahui oleh atasan peneliti/Prodi/Departemen
tempat bekerja, kepada Dekan FKH Unud
b) Mengisi Form isian yang
terdiri dari
• Pernyataan ketua
peneliti
• Lembar Isian
• Pertimbangan Etik
c) Membayar biaya kontribusi dengan ketentuan nominal sebagai berikut:

2. Pengajuan
berkas
permohonan
bentuk softfile PDF dikirim
ke
Link
Berikut ini:
https:/ /forms.gle/rmhYTEUHyZrwGDpLA
yang terdiri
dari
a) Surat
Permohonan Kepada Dekan
FKH
Unud
b) Surat Pernyataan Ketua Peneliti & Form Isian
(Download disini )
c) Bukti transfer kontribusi
d)
Proposal
Penelitian/Pelatihan
3. Tim Komisi Etik selanjutnya akan mereview dan memproses berkas yang diajukan peneliti/pelaksana kegiatan.
4. Hasil review akan dikirimkan kepada peneliti/pelaksana kegiatan, yang dikategorikan sbb:
Disetujui –
Sertifikat segera diterbitkan
Perlu Revisi – Sertifikat diterbitkan apabila sudah revisi
Perlu Presentasi - Sertifikat diterbitkan apabila sudah revisi
Ditolak.
5. Sertifikat Kelayakan Etik (Ethical Clearance) dikirimkan kepada
peneliti/pelaksana
kegiatan melalui e-mail Ketua Peneliti/Kegiatan. atau bisa diambil
langsung ke sekretariat Komisi
Etik Penggunaan Hewan, FKH Unud (Kontak No WA : 085279177297; drh. Cahyadi (cahyadi_putra@unud.ac.id); drh. Helpina ( way anhelpi na@unud .ac.id )



UNIVERSITAS UDAYANA