Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH)
Tujuan Program Studi Profesi Dokter Hewan FKH Unud adalah menghasilkan lulusan dengan kecakapan (profil) tertentu sehingga mampu melaksanakan pekerjaan yang terkait bidang ilmu seperti di antaranya sebagai Peneliti, Tenaga Akademik, Pegawai Negeri, Praktisi, dan Pengusaha, serta melanjutkan studi kejenjang yang tinggi. Profil atau Kecakapan lulusan Program Studi Kedokteran Hewan FKH Unud yaitu:
1. Memiliki etika dan moral yang tinggi, berjiwa mandiri, unggul, dan bertanggung jawab, serta mampu berkomunikasi untuk keperluan medik veteriner secara lisan maupun tulis.
2. Mampu menyimpulkan kondisi hewan sehat dan sakit melalui gambaran anatomis, fisiologis, gejala klinis, perubahan patologis, dan teknik diagnostik laboratorium secara tepat dan lege artis untuk mendasari diagnosa penyakit hewan.
3. Mampu merancang konsep kesehatan hewan untuk melindungi, mengamankan, dan menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan, manusia dan lingkungan melalui penolakan, pencegahan, pengendalian, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan dan zoonosis secara tepat berdasarkan peraturan perundangan di bidang penyelenggaraan kesehatan hewan.
4. Mampu memberikan desain alternatif pemecahan masalah kesehatan hewan, mutu dan keamanan produk hewan, serta kesejahteraan hewan untuk memajukan kesehatan hewan, masyarakat dan lingkungan melalui tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
5. Menguasai ilmu-ilmu kedokteran hewan sehingga secara konseptual dapat menyimpulkan kondisi hewan sehat dan sakit.
6. Menguasai konsep kesehatan hewan sehingga dapat melindungi, mengamankan, dan menjamin kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan hewan, manusia, dan lingkungan.
7. Mampu mempertanggung jawabkan secara akademik susunan rancangan konsep secara mandiri maupun kelompok kerja di bawah bimbingan.
Capaian Pembelajaran Lulusan Dokter Hewan
A. Setelah menyelesaikan Pendidikan di Program Profesi Dokter Hewan FKH Unud, dokter hewan mampu menghayati dan mengimplemetasikan sikap berikut ini:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika, serta budaya.
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa.
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
B. Setelah menyelesaikan pendidikan di Program Profesi Dokter Hewan FKH Unud, Dokter Hewan menguasai konsep teoritis secara umum di bidang pengetahuan kedokteran hewan dan konsep teoritis secara mendalam pada bagian khusus dari bidang pengetahuan kedokteran hewan sehingga mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural seperti berikut ini.
1. Menguasai ilmu-ilmu kedokteran hewan (anatomi, fisiologi, biokimia, genetika, farmakologi, mikrobiologi, parasitologi, patologi, imunologi, reproduksi, bedah, penyakit dalam) untuk menentukan struktur dan fungsi sistemik hewan yang sehat, dan semua aspek pengelolaan hewan.
2. Menguasai pengetahuan untuk menilai prilaku hewan dan faktor lingkungan dalam menangani dan mengendalikan hewan.
3. Menguasai metode penelitian dan penerapannya kesemua aspek ilmu kedokteran hewan.
4. Mengetahui pengetahuan konsep dasar penyakit hewan tentang etiologi, patogenesis, tanda klinis, langkah penetapan diagnosis, serta fisiopatologis yang terjadi pada hewan,
5. Menguasai pengetahuan tentang perundang-undangan veteriner serta bidang terakit dan etika profesi.
6. Menguasai pengetahuan tentang jenis bahan farmasi, sediaan obat dan cara penyiapan berdasarkan formula dokter, dan konsep antimicrobial resistant (AMR).
7. Menguasai pengetahuan tentang kandungan nutrisi bahan pakan hewan, menyusun formula pakan rasional ekonomis dan dietetik/nutrisi kesehatan.
8. Menguasai dan menetapkan tindakan pencegahan penyakit berdasarkan prinsip-prinsip kesehatan hewan, promosi kesehatan, dan kesejahteraan hewan,
9. Menguasai pengetahuan terkait kesehatan masyarakat veteriner, epidemiologi, dan ekonomi veteriner, zoonosis, dan pemunculan penyakit infeksi baru (emerging infection diseases).
10. Menguasai teknologi tentang kebidanan normal dan abnormal, sistem reproduksi serta teknologi reproduksi hewan.
11. Menguasai konsep kepemimpinan, kewirausahaan, dan teknik komunikasi personal maupun sosial.
12. Menguasai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan manajemen pemeliharaan dan manajemen kesehatan pada hewan penghasil pangan/ternak, ungags, hewan kesayangan (companion animal), satwa liar, satwa akuatik, dan hewan laboratorium.
13. Menguasai managemen pemeliharan dan kesehatan ternak babi, sapi bali, dan anjing kintamani sebagai pencerminan implementasi kearifan lokal.
14. Menguasai pengetahuan dalam pengendalain penyakit hewan (zoonosis) dengan penerapan konsep one health atau conservation medicine.
C. Setelah menyelesaikan pendidikan di Profesi Dokter Hewan FKH Unud, Dokter Hewan menguasai keterampilan umum yang setara untuk semua jenjang sarjana sehingga mampu berkarya dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya seperti berikut ini.
1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
4. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang kedokteran hewan, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
5. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.
8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.
9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
10. Mampu berkomunikasi personal maupun sosial yang benar dengan baik.
D. Setelah menyelesaikan pendidikan di Program Profesi Dokter Hewan FKH Unud, Dokter Hewan menguasai keterampilan khusus di bidang kedokteran hewan sehingga mampu berkarya dan bertanggung jawab atas pekerjaannya yang terkait dengan bidang kedokteran hewan seperti berikut.
1. Mampu menguasai tatacara melakukan anamnesis dan kemampuan komunikasi (communication skill) serta standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan klinis dengan benar.
2. Mampu menguasai dasar teoritis dalam melakukan analisis tanda klinis, penetapan diferensial diagnosis penyakit hewan serta alternatif tindakan medis dengan benar.
3. Mampu merancang konsep pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis berdasarkan tinjauan epidemiologis dan peraturan perundang-undangan kesehatan hewan yang berlaku, kesejahteraan hewan, serta penerapan konsep one health
4. Mampu melaksanakan pemeriksaan dasar pada hewan berdasarkan konsep praktik diagnostik klinik, reproduksi, dan diagnostik laboratorium.
5. Mampu menilai dengan benar staus gizi hewan (body scoring condition) sehat dan masa penyembuhan dengan menjelaskan kebutuhan kandungan dan komposisi pakan dalam Good Management Practice (GMP).
6. Mampu melakukan pengambilan, penyimpanan, dan pengiriman, pengujian sampel laboratorium standar, dan membaca hasil pemeriksaan laboratorium.
7. Mampu menggunakan peralatan radiografi, ultrasonik, dan peralatan lainnya yang dapat digunakan sebagai alat bantu diagnostik, dengan prinsip keamanan dan prosedur yang tepat.
8. Mampu menerapkan prinsip sterilisasi peralatan bedah medik dan peralatan tindakan bedah aseptis untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan infeksi cemaran (nosokomial infection) di tempat operasi.
9. Mampu menguasai teori pemeriksaan ante- dan post- mortem hewan untuk dapat melakukan identifikasi kesehatan dan keamanan produk hewan.
10. Mampu melakukan penghitunagn analisis risiko dan desian alternatif tindakan pencegahan dengan metode yang terukur untu meminimalkan risiko kontaminasi, infeksi cemaran in situ dan ex situ.
11. Mampu menyiapkan laporan kesehatan hewan dan memelihara rekam medik dalam bentuk tertulis.
12. Mampu menyiapkan sediaan obat hewan berdasarkan resep dokter hewan sesuai ilmu farmasi.
13. Mampu menerapkan manajemen pemeliharaan dan manajemen kesehatan pada hewan penghasil pangan/ternak, unggas, hewan kesayangan (companion animal), satwa liar, satwa akuatik, dan hewan laboratorium.
14. Mampu menerapkan manajemen pemeliharaan dan manajemen kesehatan hewan ternak babi, anjing kintamani, dan sapi bali sebagai perwujudan indigenous value/wisdom.



UNIVERSITAS UDAYANA