Prosedur pengajuan Ethical Clearence (EC)
KOMITE ETIK HEWAN
Prosedur pengajuan Ethical Clearence (EC) kepada Komite Etik Hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana.
Ketentuan Umum
- Secara Etik, aktivitas penelitian yang menggunakan hewan coba sebagai objek penelitian tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan ethical clearenance.
- Komite Etik tidak dapat memberikan Ethical Clearence untuk penelitian yang sudah berlangsung.
- Komite Etik Penelitian tidak bertanggungjawab dengan akibat dan konsekuensi dilaksanakannya penelitian/kegiatan sebelum Ethical Clearence disetujui.
- Penelitian yang melibatkan satwa liar yang dilindungi harus disertai dengan surat rekomendasi penelitian dari Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
- Komite Etik Penelitian tidak bertanggung jawab atas perijinan laboratorium/lokasi/ ruang penelitian/kegiatan yang diajukan.
- Keterangan Kelaikan Etik (Ethical Clearance) disetujui setelah melalui proses review dan revisi.
- Biaya pengajuan ethical clearance sebesar Rp.100.000 untuk mahasiswa S1, Rp. 200.000 untuk mahasiswa S2, Rp. 300.000 untuk mahasiswa S3 dan Rp. 300.000 untuk peneliti di luar mahasiswa ke Rek. BNI No. Virtual Account 9883334403031000 (Komite Etik Hewan FKH).
Syarat Pengajuan:
- Mengajukan permohonan ke Dekan FKH tentang penilaian kelayakan etik penelitian yang ditandatangani oleh Korprod/Dekan/Kepala Instansi yang bersangkutan
- Menyetorkan proposal yang sudah ditandatangi oleh pembimbing utama dan berisikan metodologi secara rinci dan lengkap tentang pelaksanaan penelitian dan CV pengusul..
- Menyetor bukti pembayaran
- Poin 1, 2, dan3 dikirim dalam bentuk print out rangkap 3 ditujukan ke Sekretariat Fakultas Kedokteran Hewan Unversitas Udayana Jl. PB Sudirman Denpasar.
- Pengajuan pelayanaan etik ini juga bisa dilakukan dengan mengirimkan soft file yang ditujukan ke email infofkh@unud.ac.id
- Pengusul wajib merevisi proposalnya sesuai saran dari reviewer.
Surat Keterangan Kelaikan Etik dapat diambil di Sekretariat Komite Etik, jika usulannya sudah mendapat persetujuan dari Komisi Etik. Terimakasih
DOWNLOAD FORM KOMITE ETIK (ETHICAL CLEARANCE) PADA LINK DIBAWAH INI
UDAYANA UNIVERSITY